IzinMendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Semuabisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda sendiri. Caranya begini: 1) Buka situs web JAKEVO. 2) Daftar akun baru jika belum ada. 3) Klik tombol "Buat Permohonan Baru" dan pilih "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)". 4) Ikuti instruksi dan penuhi semua persyaratan yang diperlukan.SURYAMALANGCOM - Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus oleh Pemerintah Indonesia dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dikeluarkan Presiden Jokowi.. Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, peraturan ini10 Contoh Surat Permohonan Dinas untuk Berbagai Keperluan Lain. April 10, 2022. Contoh Surat Permohonan Izin - Belakangan ini penggunaan surat memang sudah tidak sesering dulu digunakan. Namun, kendati demikian masih ada beberapa instansi yang memerlukan surat sebagai dokumen penting, salah satunya adalah surat permohonan izin. . 273 303 142 36 107 83 365 350