Sayarasa partai demokrat tidak perlu menanggapi bagaimana status hukumnya. Itu sudah wewenang penegak hukum.Minggu, 11 Juni 2023 0917 WIB Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud usai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gafur Mas'ud dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto Iklan Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melelang barang dan parfum mewah hasil penyitaan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Barang mewah itu di antaranya parfum Hermes Fragrances Eau Des Merveilles."KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 11 Juni melelang parfum itu dengan harga pembukaan sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, KPK juga melelang baju merek ZARA dengan harga pembukaan sebanyak Rp 378 ribu. Dan KPK juga melelang topi merek Christian Dior dengan harga Rp 8,6 mengatakan lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan," kata Ali mengatakan barang mewah tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi. Muliadi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda 4 tahun 9 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek bersama-sama dengan Abdul Gafur Mas'ud. Adapun Abdul Gafur divonis 5 tahun 5 bulan vonis itu, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka korupsi penyertaan modal negara ke BUMD. Dia ditetapkan bersama 3 tersangka lain yakni, Direktur Utama PT Benuo Taka Energi, Baharudin Genda; Dirut Perumda Benuo, Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Penyertaan modal yang dilakukan serampangan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,4 Editor Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat Silakan Tanyakan pada Capres Anies Artikel Terkait Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis 6 jam lalu MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK 7 jam lalu MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi 7 jam lalu Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda 11 jam lalu Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi 12 jam lalu Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA 13 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis 6 jam lalu Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis Kondisi kesehatan Lukas Enembe kembali disorot ketika dirinya menjalani sidang dakwaan pada Senin, 12 Juni 2023. MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK 7 jam lalu MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK MAKI akan meminta MK menyatakan bahwa masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini. MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi 7 jam lalu MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Ada gugatan agar MK menghilangkan kewenangan kejaksaan usut kasus korupsi. MAKI minta agar kewenangan kejaksaan justru ditambah. Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda 11 jam lalu Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda Lukas Enembe menilai pemberitahuan terlalu mendadak dan dia ingin menghadiri sidang secara langsung. Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi 12 jam lalu Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menjelaskan pihaknya melakukan transformasi kelembagaan secara berkesinambungan. Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA 13 jam lalu Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA Kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK Periksa Karyawati Bank yang Dekat dengan Hasbi Hasan 17 jam lalu KPK Periksa Karyawati Bank yang Dekat dengan Hasbi Hasan Plt juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan penyidik mencecar Isye Fitri mengenai dugaan adanya aliran duit yang diterima dari Hasbi Hasan. KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Hasbi Hasan 18 jam lalu KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Hasbi Hasan KPK masih menyiapkan kelengkapan administrasi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Akan Jadi Hal yang Memberatkan 19 jam lalu KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Akan Jadi Hal yang Memberatkan Sidang pembacaan dakwaan Lukas Enembe ditunda karena alasan sakit dan kuasa hukunm ingin terdakwa hadir secara langsung di pengadilan KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang 1 hari lalu KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang Ali mengatakan KPK terus menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang diduga diubah bentuknya menjadi aset.
LENSAINDONESIACOM: Ditangkapnya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Madura, membuat sejumlah partai pengusungnya angkat bicara. Salah satunya adalah Partai Demokrat yang menjadi pengusung utama di Pilkada Pamekasan 2013 lalu. Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio memastikan bahwa penangkapan Ahmad Syafii tidak ada kaitannya sama
Pamekasan ANTARA - Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman menyatakan, pergantian Wakil Bupati Pamekasan yang kini kosong karena meninggal dunia belum bisa digelar secepatnya, karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat, menjelaskan tindak lanjut pemilihan Wakil Bupati Pamekasan. Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Baca juga Isak tangis warnai rapat paripurna pemberhentian Wabup Pamekasan Baca juga Wabup Pamekasan Raja'e meninggal dunia akibat COVID-19 Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas. "Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya. Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan PPP itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif "Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya. Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jabatan Wakil Bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember Abd AzizEditor M Arief Iskandar COPYRIGHT © ANTARA 2021 PAMEKASAN SUARAPOST - Bupati Baddrut Tamam melantik 11 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelantikan berlangsung di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid. Selasa (10/8/2021). PAMEKASAN – Koalisi partai pengusung pasangan Bupati Pamekasan dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam – Raja’e Berbaur melakukan sowan ke sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas, dan dialog dengan forum koordinasi pimpinan daerah Fokorpimda, hingga elit politik. Hal ini dilakukan terkait pengisian posisi Wakil Bupati Wabup Pamekasan yang lama terjadi kekosongan. Wakil Bupati Pamekasan Raja’e meninggal dunia pada akhir Desember 2020 dan hingga kini belum ada kepastian pengisian posisi wabup Pamekasan. Kali ini, gabungan koalisi terdiri dari ketua partai dan sekretaris partai di Pamekasan mendatangi Ketua Dewan Suro Partai Bulan Bintang PBB Pamekasan, H Sholehoddin, di rumahnya, di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Sabtu 26/6/2021 malam. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Partai Amanat Nasional PAN Partai Keadilan Sejahtera PKS dan Partai Gerindra. Selain Sholehoddin yang menemui langsung, gabungan koalisi pengusung juga ini ditemui, Ketua DPC PBB Pamekasan, Hamdi dan Sekaris DPC PBB Pamekasan, Moh Khomarul Wahyudi. Hamdi dan Moh Khomarul Wahyudi merupakan anggota DPDR Pamekasan. Seusai sowan, Heru Budi Prayitno, Ketua Dewan Pimpinan DPD PAN Pamekasan, yang juga juru bicara tim Berbaur, mengatakan, berkaitan dengan pergantian Cawabup Pamekasan, pihaknya melakukan pendalam dengan meminta masukan kepada tokoh masyarakat, tokoh ormas, elit politik, partai. Termasuk nanti juga silaturrahmi dengan Kapolres Pamekasan, Dandim Pamekasan, Nahdlatul Ulama NU dan Muhammadiyah. Heru mengungkapkan, langkah koalisi menemui sejumlah tokoh itu, demi menciptakan suasana Pamekasan yang damai, sejuk dan kondusif. Politik tanpa gaduh. Sehingga saran dan masukan dari sejumlah tokoh di Pamekasan ini, diperlukan dan juga menjadi pertimbangan. Menurut Heru, saat ini sudah terdapat 8 orang Cawabup Pamekasan yang tengah digodok. Kemudian akan dipilih dua nama Cabawup yang akan diajukan nanti ke DPRD Pamekasan. Delapan orang Cawabup itu terdiri atas tujuh laki-laki dan seorang wanita. Ada yang putra daerah Pamekasan juga dari luar Pamekasan. “Kami menghendaki dalam pergantian wabup Pamekasan ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Nah, delapan nama cawabup yang direkomendasi para tokoh ini, kita dalami dan nanti kita rapat di internal koalisi untuk melahirkan kesimpulan dua nama yang akan kami ajukan ke DPRD Pamekasan,” ujar Heru, yang tidak mau menyebut nama delapan cawabup Pamekasan. Heru mengaku dari sejumlah tokoh yang ditemui termasuk beliau menyambut positif langkah yang dilakukan koalisi pengusung. Dan beliau menghendaki kepada koalisi pengusung, agar pengganti posisi alma Raja’e, mengusulkan putra daerah. Sekretaris DPC PBB Pamekasan, Moh Khomarul Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak hanya menghendaki putra maupun putri daerah sebagai pengganti alm Raja’e, tetapi juga berharap kepada koalisi pengusung Berbaur, agar mengusulkan perwakilan dari pantura. Sebab alm Raja’e, semasa hidup merupakan putra terbaik pantura. “Yang perlu diingat juga, siapapun nanti yang menjadi wabup Pamekasan, sebagai pengganti posisi alm Raja’e, jangan melupakan jasa alm Raja’e. Ke lima anak yatim almarhum, mohon perhatikan juga. Karena faktanya, kemenangan Berbaur pada saat pilkada kemarin, suaranya banyak didukung dari pantura,” kata Khomarul Wahyudi.PAMEKASAN LimaDetik.Com - Duta Generasi Berencana (Genre) Pamekasan tahun 2021 mendapatkan pesan khusus dari Bupati Baddrut Tamam. Diantara pesan penting itu ialah, Bupati meminta generasi di masa yang akan datang harus lebih mempersiapkan diri. Pesan itu disampaikan Bupati Pamekasan ketika acara pemilihan Duta Genre oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian
Jakarta - KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara PPU Abdul Gafur Mas’ud, ke Musyawarah Daerah Musda Partai Demokrat Kalimantan mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar."AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam 7 Juni tersangkaKPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto HY, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin KA.Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun kini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka sebesar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK. Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Editor Kasus Abdul Gafur Mas'ud, KPK Periksa Plt Bupati Penajam Paser UtaraSurabaya Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda Pemkab.Pamekasan mengatakan, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi revolusi industri agar mampu bersaing di masa yang akan datang.
Pamekasan ANTARA News - Lima partai politik di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD setempat, dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebagai calon peserta pemilu 2019. Kelima partai politik masing-masing Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia PSI, dan Partai Berkarya. "Ini sesuai dengan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Pamekasan hingga tanggal 15 Oktober 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Senin. Hamzah menjelaskan, di Pamekasan terdapat sebanyak 18 partai politik yang mengajukan diri menjadi peserta pemilu. Dari 18 partai politik itu sebanyak enam partai diantaranya merupakan partai baru. Salah satunya Partai Perindo. "Dari enam partai ini, sebanyak dua partai diantaranya yang telah lolos seleksi administrasi tersebut merupakan partai baru," ujarnya. Dengan demikian, masih ada enam partai baru yang belum mengajukan penelitian berkas administasi ke KPU Pamekasan. Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menjelaskan, pengajuan berkas administrasi ke KPU Pamekasan itu merupakan prasyarat untuk mengikuti pemilu legislatif. Menurut dia, berkas yang diajukan berupa "soft copy" dan "hard copy" tentang dokumen partai seperti lokasi kantor sekretariat, susunan pengurus partai mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa ranting. "Partai politik yang dinyatakan telah lolos seleksi berkas administrasi ini yang bisa menunjukkan bukti adminitratif ke KPU telah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan dimaksud," katanya, menjelaskan. Sementara, hingga pukul WIB, sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Pamekasan terus berdatangan ke kantor KPU Pamekasan guna menyerahkan berkas administrasi partai. Saat ini, ada dua pengurus partai yang menyerahkan berkas administrasi, yakni Partai Amanat Nasional PAN dan Partai Gerindra. "Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat kelengkapan, kami meminta untuk segera melengkapinya. Jadi kami minta datang kembali ke KPU melangkapi kekurangan berkas sesuai dengan ketentuan," katanya, menjelaskan. Pewarta Abd AzizEditor Suryanto COPYRIGHT © ANTARA 2017
. 434 141 317 37 304 460 4 362